Harta Ketua DPRD Kota Bima Naik Rp5,29 Miliar dalam Tiga Tahun, LHKPN 2025 Belum Dipublikasikan KPK
KOTA BIMA | Kamis, 16 Juli 2026. - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menunjukkan tren peningkatan nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses Metromini Media, total harta kekayaan Syamsurih tercatat sebesar Rp7.009.242.076 pada tahun pelaporan 2022, meningkat menjadi Rp11.939.242.076 pada tahun pelaporan 2023, dan kembali naik menjadi Rp12.299.642.076 pada tahun pelaporan 2024.
Artinya, dalam kurun waktu tiga tahun, total harta kekayaan Syamsurih bertambah sekitar Rp5.290.400.000. Sementara kenaikan dari tahun pelaporan 2023 ke 2024 tercatat sebesar Rp360.400.000.
Dokumen LHKPN Tahun Pelaporan 2024 yang disampaikan pada 27 Maret 2025 menunjukkan total harta bersih Syamsurih mencapai Rp12.299.642.076 setelah dikurangi utang sebesar Rp755.000.000. Kekayaan tersebut didominasi 29 bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,73 miliar, disertai kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berdasarkan arsip e-LHKPN, nilai kekayaan Syamsurih pada tahun-tahun sebelumnya juga tercatat Rp3.759.242.076 pada 2020 dan 2021, Rp3.763.800.000 pada 2019, serta Rp3.189.000.000 pada 2018.
LHKPN 2025 Belum Dipublikasikan
Hingga berita ini diterbitkan, LHKPN Tahun Pelaporan 2025 atas nama Syamsurih belum tersedia dalam e-Announcement KPK. Dengan demikian, data terbaru yang dapat diakses publik masih mengacu pada LHKPN Tahun Pelaporan 2024 yang telah dipublikasikan. KPK menjelaskan bahwa pengumuman LHKPN dilakukan setelah laporan melewati proses verifikasi administratif.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. Data tersebut bersifat self assessment atau berdasarkan pelaporan penyelenggara negara kepada KPK, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan pencegahan korupsi. (RED)
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
