LesHam NTB Serukan Aksi, Desak Hukuman Maksimal bagi Eks Kapolres Bima Kota

 

KOTA BIMA|Senin, 20 Juli 2026 – Lembaga Studi Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (LesHam NTB) menyerukan aksi damai untuk mengawal persidangan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Melalui pernyataan sikap yang dipublikasikan pada Minggu (19/7), LesHam NTB mengajak masyarakat Bima mengawal jalannya persidangan dan mendesak majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap terdakwa beserta pihak lain yang diduga terlibat.

Selain menyerukan hukuman maksimal, LesHam NTB juga meminta agar seluruh proses persidangan dengan Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi disiarkan secara terbuka melalui live streaming oleh Pengadilan Negeri Raba Bima. 

Menurut mereka, keterbukaan persidangan penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, LesHam NTB turut menyoroti dugaan tidak dimuatnya sebagian barang bukti serta perubahan pasal dalam surat dakwaan. 

Organisasi tersebut meminta Kejaksaan Negeri Raba Bima memberikan penjelasan resmi atas hal tersebut, sekaligus mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

LesHam NTB juga meminta pengalihan penahanan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta mendesak Jaksa Penuntut Umum mendakwa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. 

Selain itu, masyarakat Bima diajak untuk terus mengawal jalannya persidangan agar berlangsung objektif dan akuntabel.

Pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi NTB, Polri, Irwasda Polda NTB, Kompolnas RI, dan Komnas HAM RI.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima, maupun pihak terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan yang disampaikan LesHam NTB. 

Oleh karena itu, sejumlah dugaan yang disampaikan dalam pernyataan organisasi tersebut masih merupakan klaim dari LesHam NTB dan belum dapat dipastikan kebenarannya. (RED)

SUMBER: Pernyataan resmi LesHam NTB yang beredar di media sosial | Minggu, 19 Juli 2026.

METROMINI MEDIA – Berani & Lugas


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url