Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku TPKS Didesak Ditahan dan Dijerat Ancaman 20 Tahun Penjara
SUMBAWA | Senin, 20 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa mendesak Polres Sumbawa segera menahan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berinisial N (19), yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Desakan itu disampaikan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hanya dua hari sejak laporan resmi diterima. LBH GP Ansor menilai langkah cepat tersebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual secara serius.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Andhini, S.H., S.I.K., beserta jajaran Unit PPA Satreskrim yang dinilai sigap menangani perkara tersebut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembuktian, LBH GP Ansor juga telah menyerahkan dua unit telepon genggam milik korban dan seorang saksi kepada penyidik Unit PPA. Barang bukti itu akan dianalisis melalui pemeriksaan digital guna memperkuat proses penyidikan.
Meski mengapresiasi kinerja penyidik, LBH GP Ansor menegaskan penahanan terhadap tersangka harus segera dilakukan. Menurut pihak kuasa hukum korban, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, menghindari intervensi terhadap saksi, serta memberikan rasa aman bagi korban selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, penyidik juga didorong menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan adanya dugaan pemberatan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman pidana yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
LBH GP Ansor turut meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kondisi korban selama dugaan tindak pidana berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh dugaan pembiaran maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Pihak LBH menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara disidangkan di pengadilan agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
SUMBER: NuansaNTB.id | Senin, 20 Juli 2026.
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
