Mahasiswa Desa Pai Gugat Pemdes ke Komisi Informasi NTB, Tuntut Transparansi Penggunaan Dana Desa
BIMA | Senin, 20 Juli 2026 - Upaya menuntut keterbukaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADDes) di Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, kini memasuki babak sengketa informasi publik. Seorang mahasiswa asal Desa Pai, Fira Rahman, resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat setelah Pemerintah Desa Pai dinilai tidak memberikan informasi yang diminta.
Berdasarkan dokumen yang diterima Metromini Media, Komisi Informasi NTB telah meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor Register Sengketa Informasi Publik: 010/KINTB/PSI-REG/VII/2026.
Registrasi itu tertuang dalam Akta Registrasi Sengketa tertanggal 6 Juli 2026, dengan Fira Rahman sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebagai termohon.
Dalam keterangannya, Fira Rahman menegaskan bahwa permintaan informasi yang diajukan sejak awal hanya berkaitan dengan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADDes). Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Pai sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik. Undang-undang tersebut juga mewajibkan ba
dan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan dengan biaya ringan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan.
"Sedari awal yang kami minta hanyalah transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa Pai. Sebagai pejabat publik, pemerintah desa seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fira Rahman.
Ia juga mendesak Komisi Informasi NTB agar segera menjadwalkan sidang sengketa informasi sehingga permohonan yang diajukan dapat diperiksa dan diputus sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Komisi Informasi memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kami berharap sidang segera digelar agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat dipenuhi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pai terkait permohonan sengketa informasi tersebut serta alasan belum diberikannya informasi yang diminta oleh pemohon. (RED)
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
