Komisi III DPRD Kota Bima Diminta Tak Hanya Bahas Perizinan, Tapi Juga Tegaskan Pengawasan Pajak MBLB
KOTA BIMA, Sabtu, 4 Juli 2026 - Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bima bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas tata kelola pertambangan Galian C (Rabu, 1 Juli 2026 lalu), mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pembahasan yang difokuskan pada aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan dinilai perlu diperluas hingga menyentuh mekanisme pemungutan serta pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua DPD Bardam Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas izin semata. Menurutnya, Komisi III juga harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak MBLB.
"Kalau hanya membahas izin dan dampak lingkungan, itu belum cukup. Komisi III harus menegaskan bagaimana mekanisme pemungutan Pajak MBLB berjalan, siapa saja perusahaan yang telah membayar pajak, berapa besar penerimaan daerah yang diperoleh, serta bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya," ujar Bayu.
Ia menilai DPRD perlu meminta data secara terbuka mengenai perusahaan tambang yang memiliki izin, perusahaan yang masih beroperasi, realisasi penerimaan Pajak MBLB, hingga langkah pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurut Bayu, pembahasan mengenai Pajak MBLB sangat penting karena merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi salah satu sumber PAD yang harus diawasi secara serius. Tanpa pengawasan terhadap aspek perpajakan, dikhawatirkan masih terjadi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Karena itu, Bardam Nusa berharap hasil rapat Komisi III DPRD Kota Bima tidak hanya menghasilkan rekomendasi terkait perizinan dan pelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong transparansi penerimaan Pajak MBLB, penertiban tambang ilegal, serta penguatan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kota Bima. (RED)
