Aktivitas Galian C di Desa Mpuri Kembali Disorot, Warga Desak Aparat Sita Alat Berat dan Tegakkan Hukum

BIMA, Sabtu, 4 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan datang dari seorang warga melalui unggahan media sosial yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Dalam unggahan tersebut, Wahyu Jr. menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada Pemerintah Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta Gubernur NTB, Dinas ESDM NTB, Bupati Bima, Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Bima Kabupaten, Camat Madapangga, dan Polsek Madapangga segera melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Unggahan tersebut juga mendesak aparat untuk menyita alat berat yang digunakan di lokasi serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat apabila aktivitas pertambangan terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan.

Menurut Wahyu Jr., dugaan sementara menunjukkan aktivitas galian C tersebut hanya mengantongi izin dari tingkat desa dan belum memiliki legalitas pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu keterangan resmi dari instansi berwenang.

Sebelumnya, Camat Madapangga menyatakan bahwa pihak kecamatan belum menerima pemberitahuan maupun konfirmasi resmi terkait aktivitas galian C dimaksud. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Metromini Media mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Dinas ESDM, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika seluruh izin telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang.

SUMBER: Unggahan Facebook Wahyu Jr.; Media Dinamika Global; Metromini Media, Sabtu, 4 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url