Putusan Pengadilan 2025 Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Kabupaten Bima Desak Pemda Bertindak
BIMA, 5 Juli 2026 – Meski putusan pengadilan terkait hak-hak karyawan PDAM Kabupaten Bima telah berkekuatan hukum tetap dan sejak tahun lalu kuasa hukum para karyawan telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Bima, hingga kini putusan tersebut belum juga dilaksanakan.
Fakta tersebut diperkuat dengan Berita Acara Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima tertanggal 23 Oktober 2025 yang secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera melaksanakan amar putusan pengadilan.
Rapat yang dihadiri Inspektur Kabupaten Bima, Direktur PDAM Kabupaten Bima, dan tim kuasa hukum para penggugat menghasilkan tiga poin penting. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, mendorong perbaikan tata kelola PDAM apabila pemerintah berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui BUMD tersebut. Ketiga, Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk menyampaikan secara resmi kepada Bupati Bima agar pembayaran gaji dan hak-hak karyawan segera dilaksanakan sesuai amar putusan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum KHA & Partners melalui surat Nomor 50/S.Peng/KHA/VI/2025 sejak Juni 2025 telah mengajukan Permohonan Audiensi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan kepada Bupati Bima. Surat tersebut ditandatangani oleh Khairul Aswadi, SH., MH., Lalu Putra Riyadi, SH., dan Bayu Mahardika, SH.
Namun hingga Juli 2026, berdasarkan dokumen yang diterima Redaksi Metromini Media, belum terlihat adanya tindak lanjut atas permohonan audiensi tersebut maupun pelaksanaan putusan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan juga dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak para karyawan yang telah diperjuangkan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan inkrah.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Bima dan Direktur PDAM Kabupaten Bima terkait alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan serta belum adanya tindak lanjut atas permohonan audiensi yang telah diajukan sejak tahun lalu. (RED)
Sumber:
- Berita Acara Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima, 23 Oktober 2025.
- Surat KHA & Partners Nomor: 50/S.Peng/KHA/VI/2025 tentang Permohonan Audiensi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
- Dokumen yang diterima Redaksi Metromini Media.
