Klarifikasi Kepala SMAN 1 Kota Bima Jadi Lampiran Laporan BARDAM NUSA ke Tipikor Polres Bima Kota
KOTA BIMA | 17 Juli 2026 – Dugaan mark up harga seragam dan perlengkapan siswa baru di SMAN 1 Kota Bima kini memasuki proses pelaporan ke aparat penegak hukum. Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima Kota dan saat ini menunggu disposisi dari Kasatreskrim.
Menurut Bayu Pebuardi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanit Tipikor sebelum laporan diserahkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kanit Tipikor. Laporan sudah diajukan ke meja Kasat dan saat ini tinggal menunggu disposisi," ujar Bayu kepada Metromini Media.
Laporan tersebut berangkat dari dugaan ketidakwajaran harga paket perlengkapan siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam dokumen yang disampaikan, BARDAM NUSA menduga terdapat selisih harga pada sejumlah item perlengkapan sekolah dan meminta aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa sekolah tidak menjual seragam dan tidak mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.
Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat oknum yang mengambil keuntungan pribadi dalam proses penerimaan siswa baru, agar hal tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Klarifikasi tersebut bahkan menjadi salah satu lampiran dalam laporan BARDAM NUSA.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan penyidik Polres Bima Kota untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bima Kota mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. (RED)
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
:
