Proyek Lanjutan Lapangan Serasuba Rp5 Miliar Ditangguhkan, Pansus Aset DPRD Soroti Status Lahan

 

KOTA BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 -  Polemik status kepemilikan Lapangan Serasuba kembali mencuat setelah proyek lanjutan penataan kawasan tersebut yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 resmi ditangguhkan. Penundaan dilakukan menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima yang menyebut status hukum lahan tersebut belum memiliki kepastian.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah merencanakan pembangunan tahap kedua kawasan Serasuba, meliputi panggung berkanopi membran, jogging track, hingga lapangan mini soccer. Proyek ini merupakan lanjutan dari penataan tahap pertama pada 2025 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3,1 miliar.

Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robbi Syahrir, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) serta verifikasi lapangan, Lapangan Serasuba belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Bima.

Menurutnya, status riil lahan tersebut masih merupakan kawasan cagar budaya dan berada di bawah kepemilikan pihak ketiga, yakni Yayasan Kesultanan Bima. Karena itu, klaim kepemilikan oleh pemerintah daerah dinilai belum didukung dokumen legalitas yang clear and clean.

Pansus menilai pembangunan menggunakan anggaran negara di atas lahan yang legalitasnya belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik terkait pengelolaan aset daerah maupun penggunaan keuangan negara.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kota Bima melayangkan surat kepada Wali Kota Bima Nomor 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, yang berisi rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan fisik di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Serasuba.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi NTB, proses tender maupun pelaksanaan proyek senilai Rp5 miliar tersebut ditunda hingga terdapat kepastian mengenai status aset.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima serta Yayasan Kesultanan Bima guna menyelesaikan administrasi dan legalitas pengalihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga proses tersebut selesai, pembangunan fisik lanjutan di Lapangan Serasuba dipastikan belum dapat dilaksanakan. (RED)

SUMBER: Keterangan Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima Abdul Robbi Syahrir, dokumen surat DPRD Kota Bima Nomor 170/274/DPRD/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, serta hasil penelusuran dan verifikasi Metromini Media.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url