Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima, Dugaan Nepotisme Masih Didalami

KOTA BIMA | Sabtu, 11 Juli 2026 - (Kemendagri) melalui Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) tengah melakukan pemeriksaan terhadap proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terkait pelantikan sejumlah pejabat yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima, HA Rahman H. Abidin.

Beberapa nama yang menjadi perhatian publik di antaranya Badrah Ekawati yang merupakan istri Wali Kota Bima dan dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, M. Auwaliyah yang disebut sebagai ipar Wali Kota menjabat Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima, serta Irwansyah yang disebut sebagai sepupu Wali Kota dan dipercaya memimpin Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.

Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, menjelaskan bahwa tim telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan awal.

Menurutnya, proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan dokumen dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hanna.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanna juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Di sisi lain, Juru Bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, membantah anggapan bahwa pengisian jabatan dilakukan karena faktor hubungan keluarga.

Menurutnya, seluruh proses promosi jabatan telah dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi.

"Kami menegaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan sistem merit, bukan atas dasar hubungan keluarga ataupun pertimbangan lain di luar ketentuan yang berlaku," tegas Hasyim.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Tim APIP Itjen Kemendagri masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bima. (RED)

SUMBER: LOMBOK POST

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url