Di Hadapan Ketua DPRD Dompu, Warga Desak Polisi Ungkap Pengendali Kasus Sabu 898 Gram di Sumbawa
DOMPU | Minggu, 12 Juli 2026 – Aspirasi terkait penuntasan kasus narkotika kembali mencuat dalam kegiatan reses Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik pengungkapan sabu seberat 898 gram di Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang terjadi pada 20 Mei 2026.
Dalam forum reses tersebut, warga mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika.
Desakan itu mengacu pada pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa dua tersangka yang ditangkap mengaku diperintah oleh seseorang berinisial TF alias PW. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi dikabarkan sempat melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kasus ini sebelumnya diberitakan oleh Suara NTB pada 25 Mei 2026 dan RRI Mataram pada 29 Mei 2026. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa dua remaja asal Dompu diamankan dengan barang bukti sekitar 898 gram sabu, sementara hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial TF alias PW yang diduga melarikan diri saat proses pengembangan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polda NTB maupun Polres Sumbawa yang menyatakan bahwa TF telah ditetapkan sebagai tersangka, diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), ataupun berhasil ditangkap.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika, sehingga tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sesuai prinsip jurnalistik dan hukum yang berlaku, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum yang sah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)
