Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Isu Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Mundur Belum Dikonfirmasi Resmi

JAKARTA| Jum'at, 10 Juli 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mencampuri proses penggeledahan yang tengah dilakukan penyidik Polri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai kewenangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri. Karena itu, Kejagung memilih menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.

Ia menambahkan, Kejagung akan menunggu hasil resmi penyidikan Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut. 

Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, di tengah proses penyidikan yang menjadi perhatian publik, beredar informasi mengenai dugaan adanya desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya.

Informasi tersebut pertama kali diberitakan oleh Inilah.com yang mengutip sumber internal tanpa menyebut identitasnya. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun Kejaksaan Agung yang membenarkan kabar teberupay

Media itu juga menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejagung dan pihak Istana, namun hingga berita diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, menilai bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan seorang pejabat mengundurkan diri hanya karena sedang diselidiki. 

Menurutnya, jika terdapat potensi konflik kepentingan, opsi penonaktifan sementara dapat dipertimbangkan sebagai langkah administratif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden, Istana Kepresidenan, maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah diminta mengundurkan diri. 

Informasi tersebut masih berupa laporan media yang mengutip sumber anonim sehingga memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. (RED)

SUMBER: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI dan laporan Inilah.com.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url