Inspektorat Kota Bima: Pajak MBLB Proyek Waskita Tahun 2022–2024 Telah Disetor Rp271 Juta

 

KOTA BIMA | Senin, 20 Juli 2026 – Polemik mengenai pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C pada proyek pengendalian banjir yang dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai sekitar Rp110 miliar pada periode 2022–2024 akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Bima.

Plt. Inspektur Kota Bima, Adhie Aulia, S.T., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bagian Pendapatan pada BPKAD Kota Bima, diketahui PT Waskita Karya telah menyetorkan Pajak MBLB sebesar Rp271 juta kepada Pemerintah Kota Bima.

Menurut Adhie Aulia, perhitungan Pajak MBLB disesuaikan dengan jenis material yang digunakan dalam proyek tersebut. Material berupa tanah dan batu menjadi objek pajak yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bima. 

Sementara material pasir berasal dari wilayah yang memiliki izin pertambangan di luar Kota Bima, sehingga pembayaran pajaknya menjadi hak pemerintah daerah tempat asal material tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil akumulasi data yang kami peroleh dari Bagian Pendapatan pada BPKAD Kota Bima, pembayaran Pajak MBLB untuk proyek PT Waskita Karya telah disetorkan sebesar Rp271 juta," jelas Adhie Aulia.

Sebelumnya, persoalan pembayaran Pajak MBLB proyek tersebut sempat menjadi perhatian publik. Metromini Media juga telah menyampaikan surat permohonan informasi secara resmi kepada Bagian Pendapatan pada BPKAD Kota Bima untuk memperoleh data pembayaran Pajak MBLB selama lima tahun terakhir. 

Namun, hingga hampir satu bulan sejak surat tersebut disampaikan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari BPKAD Kota Bima.

Sementara itu, pihak CV Haerun Jaya Karya selaku subkontraktor proyek menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Pajak MBLB telah dipenuhi. Menurut pihak perusahaan, pembayaran pajak atas material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut telah dilakukan oleh pelaksana proyek sejak lama.

Selain itu, pihak CV Haerun Jaya Karya menyatakan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara rutin sebagai pemegang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi di Kelurahan Rontu, Kota Bima.

Dengan adanya penjelasan dari Plt. Inspektur Kota Bima, Adhie Aulia, S.T., M.Ec.Dev., serta keterangan dari CV Haerun Jaya Karya, informasi mengenai pembayaran Pajak MBLB proyek PT Waskita Karya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait. 

Meski demikian, Metromini Media tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk menyampaikan hak jawab maupun informasi tambahan apabila terdapat data yang berbeda, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url