Diduga Bawa 3 Kg Sabu, Kurir Antar-Pulau Dibekuk di Pelabuhan Kayangan

LOMBOK TIMUR | Selasa, 21 Juli 2026 – Seorang pria berinisial D yang diduga berperan sebagai kurir narkotika antar-pulau diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Maharja, S.H., setelah petugas menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai adanya pengendara yang dicurigai membawa narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu plastik klip berisi empat paket kecil yang juga diduga sabu. 

Barang bukti ditemukan di dalam tas yang disimpan di dashboard depan dan bagian bawah jok sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, dompet berisi identitas diri, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa barang tersebut dari Kota Mataram dan rencananya akan dikirim ke Pulau Sumbawa. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas pulau yang kini masih terus dikembangkan.

Di tengah proses penyidikan, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan berat barang bukti diduga mencapai sekitar 3 kilogram sabu. Namun hingga berita ini diterbitkan, 

Polres Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai berat barang bukti yang diamankan. Pihak kepolisian baru mengonfirmasi jumlah paket yang disita, sementara proses penimbangan dan pemeriksaan laboratorium masih menunggu hasil resmi.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Maharja, menyatakan penyidik bersama Ditresnarkoba Polda NTB masih mendalami asal-usul narkotika tersebut untuk mengungkap pemasok maupun pihak yang akan menerima barang di Pulau Sumbawa.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur dan memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

SUMBER: Mandalikapost.com dan Humas Polres Lombok Timur.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url