Dewan Pers Kecam Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan "Pernyataan Resmi Tegaskan Pentingnya Menghormati Kerja Jurnalistik"
JAKARTA | Selasa, 21 Juli 2026 - Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Berdasarkan dokumen yang tampak pada unggahan yang dibagikan melalui akun media sosial Dewan Pers, surat tersebut bernomor 07/P-DP/VII/2026 dan bertanggal 20 Juli 2026.
Dalam pernyataan itu dijelaskan bahwa Dewan Pers menghimpun informasi mengenai dugaan ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Dewan Pers menyatakan keberatan atas respons yang dinilai tidak pantas terhadap pertanyaan wartawan. Menurut lembaga tersebut, ketidaksetujuan atas pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara rasional, profesional, dan beretika, bukan dengan pernyataan yang dapat merendahkan profesi wartawan.
Selain itu, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi demi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi wartawan serta mengajak insan pers untuk terus memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut mengenai tanggapan atas pernyataan Dewan Pers. (RED)
SUMBER: Unggahan akun resmi Dewan Pers yang menampilkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026, tertanggal 20 Juli 2026.
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
