Bupati Lombok Barat Dipecat dari PAN Usai OTT KPK, DPP Ambil Alih DPW NTB


MATARAM | Selasa, 21 Juli 2026 - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB). Keputusan tersebut diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juli 2026.

Koordinator Wilayah Bali-Nusra DPP PAN, Muazzim Akbar, menegaskan bahwa status keanggotaan LAZ di PAN telah dicabut. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP melalui Muazzim Akbar hingga ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW.

Muazzim juga memastikan PAN tidak akan memberikan bantuan hukum kepada LAZ dalam menghadapi proses hukum di KPK.

"Intinya bahwa kita tidak ada bantuan hukum apa pun kepada kader yang terkena OTT seperti ini," tegas Muazzim.

Sebelumnya, jajaran DPW PAN NTB mengaku masih menunggu informasi resmi terkait kasus yang menjerat LAZ. Wakil Ketua DPW PAN NTB, Muhammad Aminurlah, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan internal setelah memperoleh kepastian mengenai perkara tersebut.

Sementara itu, KPK telah membawa Lalu Ahmad Zaini, Kepala Dinas PUPR Lombok Barat Lalu Ratnawi, Direktur Umum PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta beberapa pihak lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tujuh orang diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, sementara KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (RED)

SUMBER: Suara NTB | Selasa, 21 Juli 2026

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url