Bupati Ady Mahyudi, Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, dan Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

 

BIMA | Rabu, 15 Juli 2026 – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Pasalnya, upaya konfirmasi yang dilakukan Metromini Media kepada Bupati Kabupaten Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Kabupaten Bima dr. H. Irfan Zubaidy, serta Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP., M.IP., melalui pesan WhatsApp maupun aplikasi Messenger disebut tidak pernah memperoleh respons.

Kepada Ady Mahyudi, Metromini Media berupaya meminta klarifikasi terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, di antaranya persoalan yang berkembang mengenai riwayat pendidikan yang ramai diperbincangkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima. 

Namun, seluruh pesan konfirmasi yang dikirim hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, dr. H. Irfan Zubaidy selaku Wakil Bupati Kabupaten Bima yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bima turut dimintai konfirmasi terkait persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Pertanyaan yang diajukan meliputi kesiapan atlet, program pembinaan, hingga langkah-langkah yang telah dilakukan KONI dalam menghadapi ajang olahraga tingkat provinsi tersebut. 

Namun, konfirmasi yang disampaikan melalui jalur komunikasi pribadi juga tidak direspons.

Hal serupa terjadi pada Diah Citra Pravitasari, S.IP., M.IP. selaku Ketua DPRD Kabupaten Bima. Metromini Media telah meminta tanggapan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Bima. 

Akan tetapi, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp maupun Messenger juga tidak memperoleh jawaban.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan (cover both sides). Respons dari pejabat publik dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Sikap tidak merespons permintaan konfirmasi dari media dinilai dapat menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi. 

Padahal, pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atas kebijakan maupun isu yang menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Metromini Media menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Ady Mahyudi, dr. H. Irfan Zubaidy, maupun Diah Citra Pravitasari, S.IP., M.IP. apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url