Satresnarkoba Polres Bima Sita 535 Gram Shabu, Dua Kurir Antar Pulau Diringkus

BIMA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima kembali mencatat pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Sebanyak 535 gram narkotika golongan I jenis shabu berhasil diamankan bersama dua orang terduga kurir dalam operasi yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika dari Pulau Lombok menuju Kabupaten Bima. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang dicurigai.

Saat melakukan pemantauan di wilayah Desa Talabiu, petugas menemukan sebuah mobil Avanza hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang dan berhenti di area tanah kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga berinisial SH (46) dan SL (42) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.

"Saat penangkapan, salah satu terduga sempat membuang sebuah tas kain berwarna hijau ke luar kendaraan. Namun tindakan tersebut berhasil diketahui dan diamankan oleh petugas," ujar AKP Dediansyah.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam tas tersebut.

Selain barang bukti utama berupa 535 gram shabu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan para terduga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket shabu dari seorang pria yang dikenal dengan kode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Setelah menerima paket tersebut, keduanya diarahkan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang kemudian digunakan membawa narkotika ke Kabupaten Bima.

Menurut pengakuan para terduga, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Desa Talabiu. Namun hingga saat ini identitas penerima masih dalam pendalaman penyidik.

AKP Dediansyah menegaskan bahwa seluruh keterangan para terduga masih akan didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Menurut Kapolres, setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Polres Bima akan terus berdiri di garis terdepan dalam memerangi peredaran narkotika, mempersempit ruang gerak para pelaku, serta membentengi generasi muda dari bahaya laten narkoba. Dengan barang bukti yang fantastis ini, setidaknya ribuan generasi di Kabupaten Bima telah berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika," tegas AKBP Anton.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas narkoba. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url