PROYEK SERASUBA, DIDUGA TAK SESUAI SPEK DAN RUGIKAN NEGARA HINGGA MILIARAN "AKTIFIS AJAK APIP TURUN BERSAMA CEK LOKASI"
#KOTA BIMA — Dugaan penyimpangan dalam proyek penataan kawasan Sera Suba dengan nilai anggaran lebih dari Rp4 miliar kini menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan, hingga kerusakan fisik bangunan yang terjadi sebelum umur rencana proyek berakhir.
Dalam hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Indikasi di lapangan menunjukkan kualitas beton diduga berada di bawah standar K-225, penggunaan besi tulangan lebih kecil dari spesifikasi, hingga paving blok yang disebut lebih tipis dari ketentuan kontrak. Selain itu, jumlah dan kualitas lampu taman juga diduga tidak sesuai dokumen pekerjaan.
“Temuan paling dominan itu pada mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa berdampak pada kekuatan dan umur bangunan,” ungkap Aktivis LSM di Bima, Akbar Invalid, Rabu, 6 Mei 2026.
Tak hanya persoalan mutu, dugaan kekurangan volume pekerjaan juga menjadi perhatian serius. Sejumlah item pekerjaan disebut tidak sesuai antara volume yang dibayarkan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kalau dalam kontrak tercantum 200 titik lampu, tapi di lapangan hanya ada 150, maka selisih itu jelas menjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.
Kerusakan fisik yang muncul dalam waktu relatif singkat setelah proyek selesai dikerjakan semakin memperkuat dugaan adanya persoalan kualitas pekerjaan. Jika terbukti disebabkan oleh rendahnya mutu pekerjaan, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai gagal bangunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Secara prosedural, apabila temuan tersebut terbukti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Inspektorat wajib menghitung potensi kerugian negara berdasarkan selisih spesifikasi dan volume pekerjaan. Nilai kerugian itu selanjutnya dapat dibebankan kepada kontraktor melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kontraktor juga wajib melakukan perbaikan dalam masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika tidak dilaksanakan, maka jaminan pemeliharaan sebesar lima persen dari nilai kontrak bisa dicairkan,” tambah Akbar.
Lebih jauh, jika ditemukan unsur kesengajaan seperti mark-up atau persekongkolan, maka pihak-pihak terkait mulai dari PPK, kontraktor hingga konsultan pengawas berpotensi dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Akbar Invalid menilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus segera bersikap tegas terhadap dugaan tersebut.
“Waktunya APIP bersikap tegas. Mens rea atau adanya niat berbuat jahat sudah ada potensinya. Saat indikasi di lapangan muncul, APIP harus turun bersama menindaklanjuti temuan LSM sesuai pernyataan yang berkembang,” tegasnya.
Ia juga menilai ruang kebijakan untuk perbaikan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus unsur dugaan pelanggaran hukum.
“Kalau ada ruang kebijakan memperbaiki itu hanya meringankan. Karena pada praktiknya unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara kuat indikasi dilakukan dengan sengaja,” tambahnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum juga dapat mulai melakukan tahap penyelidikan berupa pengumpulan data, meskipun proses pemanggilan pihak terkait dinilai masih terbatas karena proyek berada dalam masa pemeliharaan.
Selain sanksi pidana, kontraktor yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dalam sistem LPSE selama 1 hingga 2 tahun sehingga tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah.
Menariknya, berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tanggung jawab atas kegagalan bangunan tidak berhenti pada masa pemeliharaan semata, namun dapat berlangsung hingga 10 tahun, termasuk bagi kontraktor dan konsultan pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di Kota Bima mengenai hasil audit maupun tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar tidak merugikan keuangan negara. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #SeraSuba #KotaBima #DugaanKorupsi #ProyekBermasalah #APIP #Tipikor #TransparansiAnggaran #BimaHariIni




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.