Polda NTB Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyebaran Nomor Gubernur NTB
#MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memastikan akan segera menggelar perkara kasus dugaan penyebaran data pribadi atau doxing terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus yang kini tengah bergulir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan proses gelar perkara saat ini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan.
“Gelar masih dijadwalkan, tinggal antre,” ujar FX Endriadi saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Kasus ini menyeret Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, sebagai pihak terlapor. Ia diduga menyebarkan nomor WhatsApp milik Gubernur NTB melalui media sosial Facebook tanpa izin.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, pada 23 Februari 2026. Perkara kemudian teregister dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, Rohyatil sempat tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Namun, pada pemanggilan lanjutan tanggal 27 April 2026, yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendalami sejumlah poin penting terkait dugaan pelanggaran tersebut. Rohyatil mengaku nomor yang disebarkan merupakan nomor jabatan Gubernur NTB, bukan nomor pribadi atas nama Lalu Muhammad Iqbal.
Ia juga menyatakan tidak memiliki hubungan langsung maupun menyimpan nomor pribadi gubernur. Menurutnya, penyebaran nomor tersebut dilakukan dalam kapasitas pelayanan publik bagi masyarakat NTB.
Meski demikian, penyidik tetap mendalami unsur pidana dalam perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
FX Endriadi menegaskan, gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut atau tidak.
“Semua akan ditentukan dalam gelar perkara,” tegasnya. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER: Radar Lombok
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #PoldaNTB #LaluMuhammadIqbal #NTBCare #RohyatilWahyuni #Doxing #PerlindunganDataPribadi #BeritaNTB #Mataram




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.