Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama
#PATI — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan pendiri Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
Dalam keterangannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai moral, agama, dan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu (6/5/2026).
Ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya dilihat dari kapasitasnya sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral sesama manusia.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” katanya.
Menurut Nasaruddin, lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak dan para santri untuk menimba ilmu, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar,” tegasnya.
Kementerian Agama, lanjutnya, kini memperkuat sistem pengawasan terhadap pondok pesantren melalui pembentukan satuan pembinaan pesantren guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Ini akan menjadi concern kami… kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren,” ucap Nasaruddin Umar.
Sebelumnya, AS dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati dengan modus mengaku sebagai keturunan nabi. Meski telah dipanggil aparat kepolisian, tersangka disebut mangkir dari pemeriksaan dan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan.
Sebagai langkah awal, Kementerian Agama juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional dan memunculkan desakan agar penanganan hukum dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan penuh kepada para korban. (#RED/AI/Agus)
#SUMBER: suara.com
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#Pati
#Ponpes
#KekerasanSeksual
#NasaruddinUmar
#KementerianAgama
#Santriwati
#PondokPesantren
#JawaTengah




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.