KADES POJA DINILAI TAK BERITIKAD BAIK, KASUS DD/ADD RP900 JUTA BERLANJUT
#MATARAM - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, terus bergulir. Kepala Desa (Kades) Poja, Robi Darwis, dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit investigasi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pengembalian dana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Belum ada pengembalian. Terkait batas waktu, perkembangannya diketahui Inspektorat,” ujar Virdis, Rabu, 6 Mei 2026.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bima menemukan adanya dugaan penyelewengan DD/ADD Desa Poja tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Pada tahun 2022, Desa Poja mengelola dana desa sebesar Rp1.218.091.000 yang terbagi dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp780.996.400, tahap kedua Rp291.396.400, dan tahap ketiga Rp145.698.200.
Sementara pada tahun 2023, total dana desa yang dikelola mencapai Rp1.377.925.000, dengan rincian tahap pertama Rp497.484.900, tahap kedua Rp371.484.900, dan tahap ketiga Rp508.955.200.
Virdis menjelaskan, Robi Darwis sebelumnya telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada realisasi pengembalian, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Pengusutan dilanjutkan karena dinilai ada potensi kerugian negara,” tegasnya.
Di sisi lain, Robi Darwis juga tengah menghadapi perkara hukum lain. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2025.
Dalam kasus tersebut, Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka, yakni Robi Darwis, keponakannya berinisial DP, serta seorang warga berinisial SH. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menghanguskan gedung kantor Inspektorat.
Penyidik menyebut motif pembakaran diduga dipicu rasa sakit hati terhadap hasil audit Inspektorat terkait dugaan korupsi dana desa yang dinilai tidak akurat oleh tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 juncto Pasal 55 KUHP dan kini telah ditahan di Mapolres Bima Kota. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER:
Lombok Post
Kejaksaan Negeri Bima (keterangan Kasi Intelijen Virdis Firmanillah Putra Yuniar)
Inspektorat Kabupaten Bima (LHP audit investigasi)
Polres Bima Kota (penanganan kasus pembakaran)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #Korupsi #DanaDesa #Hukum




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.