KETUA RT DIDUGA HALANGI PENGGELEDAHAN SABU DI BIMA, POLISI: AKAN DIPANGGIL SEBAGAI SAKSI

 


BIMA, 27 April 2026 — Penggerebekan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian.

Aksi aparat kepolisian dari Polsek Monta dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MY (33), warga setempat, diwarnai dugaan upaya penghalangan oleh Ketua RT setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil Ketua RT untuk dimintai keterangan.

“Akan kita panggil,” ujar Iptu Fardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026) dikutip dari barometer99.com.

Ia menyebut, Ketua RT tersebut juga tercatat sebagai saksi dalam proses penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi.

“Dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.

Menurutnya, dinamika seperti ini kerap terjadi di lapangan saat aparat melakukan penindakan, terutama di tengah lingkungan masyarakat.

“Hal seperti itu sering terjadi di lapangan, bukan kali pertama,” ungkapnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video adu argumen antara Ketua RT dan aparat kepolisian beredar luas di media sosial, khususnya Facebook. Dalam rekaman tersebut, Ketua RT tampak mempertanyakan prosedur penindakan yang dilakukan petugas, termasuk meminta kejelasan terkait surat tugas.

“Kita dukung, cuman sesuai jalur,” ujar Ketua RT dalam video.

“Izin dulu pak, jangan kaya gini,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, personel Polsek Monta langsung menunjukkan surat perintah tugas (Sprint) sebagai dasar hukum penggeledahan. 

Setelah melihat dokumen tersebut, Ketua RT akhirnya memahami situasi dan memilih mendampingi proses yang berlangsung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap MY (33) pada Sabtu malam (25/4/2026). Saat penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Monta, AKP Sudarto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Petugas mengamankan dua bungkus rokok merek Sampoerna dan Esse yang berisi plastik klip berisi kristal diduga sabu.

“Kami mengamankan enam klip yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto 5,12 gram yang siap edar,” jelas AKP Sudarto.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bima, termasuk pendalaman terhadap peran pihak-pihak yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#BeritaBima

#PolsekMonta

#PolresBima

#KasusNarkoba

#SabuBima

#BreakingNews

#HukumDanKriminal

#NTBUpdate

#ViralBima

#FaktaLapangan

#PenegakanHukum

#IndonesiaBebasNarkoba

Related

Polres Bima 3690773599728978003

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item