KASUS REKLAMASI AMAHAMI DI KEJATI NTB DISEBUT MANDEK, PUBLIK MULAI BERTANYA

 


#KOTA BIMA — Penanganan dugaan kasus reklamasi Pantai Amahami yang sebelumnya telah masuk ke ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini disebut-sebut mengalami kemandekan.

Informasi yang berkembang di tengah publik menyebutkan bahwa proses hukum yang sempat berjalan kini tidak menunjukkan progres signifikan. 

Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan kasus yang sejak awal sudah menuai kontroversi tersebut.

Kasus reklamasi Amahami sendiri sebelumnya ramai disorot karena diduga bermasalah secara administrasi dan hukum, terutama terkait perizinan dan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir.

#PROSES DISEBUT JALAN DI TEMPAT

Sejumlah pihak menilai, tidak adanya perkembangan berarti dari Kejati NTB memperkuat kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan di tempat. 

Padahal, dugaan pelanggaran yang mencuat dinilai cukup serius dan berdampak luas terhadap tata kelola wilayah pesisir.

Minimnya transparansi terkait perkembangan penanganan perkara juga semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.

#DESAKAN: KEJATI HARUS TERBUKA DAN TEGAS

Publik kini mendesak Kejati NTB untuk segera memberikan kejelasan. Penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Selain itu, transparansi dalam proses penanganan juga dianggap penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

#KEPERCAYAAN PUBLIK DIPERTARUHKAN

Jika benar terjadi stagnasi dalam penanganan, hal ini dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. 

Masyarakat berharap Kejati NTB segera mengambil langkah konkret dan memastikan kasus reklamasi Amahami ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Di sosial media. Dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi Pantai Amahami kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya pernyataan keras di media sosial yang menyoroti legalitas proyek tersebut.

Dalam status yang beredar, disebutkan bahwa reklamasi yang diklaim sebagai bagian dari pengembangan kawasan pembangunan diduga sarat pelanggaran hukum dan cacat administrasi. 

Proyek tersebut bahkan dinilai hanya menjadi kedok pembangunan yang berpotensi merusak kawasan pesisir. 

Sorotan utama mengarah pada dugaan bahwa proyek reklamasi baik yang dilakuka oleh banyak oknum warga dan Pemerintah Kota Bima dijalankan tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil berada di tangan pemerintah provinsi.

"Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas reklamasi berpotensi melanggar aturan yang berlaku," tulis akun Facebook Abang Denis, Jum'at, 10 April 2026.

Selain itu, proyek ini juga disebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan adanya izin lokasi sesuai RZWP3K.

#APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA BERTINDAK

Dalam pernyataan yang sama, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi NTB, turut disorot. Hingga kini, belum ada kelanjutan yang konkret dalam mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Kondisi ini memicu desakan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

#SERUAN PENEGAKAN HUKUM MENGUAT

Desakan publik pun menguat agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat diminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati NTB. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#Amahami

#ReklamasiAmahami

#Bima

#KotaBima

#NTB

#KejatiNTB

#Hukum

#PenegakanHukum

#KasusMandek

#SorotanPublik

#BeritaNTB

#IndonesiaTerkini

#TransparansiHukum

Related

Reklamasi Amahami 1592927442334877698

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item