Berkas Kasus AKP Malaungi Belum Diserahkan ke Jaksa

 


#MATARAM – Proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terus bergulir.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB disebut tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyampaikan bahwa hingga saat ini berkas perkara dari penyidik masih dalam proses dan belum diterima oleh pihak kejaksaan.

“Berkas perkara belum masuk. Kita tunggu saja,” ujarnya, Minggu (12/4/2026) dikutip dari suarantb.com.

Kasus ini tidak hanya menyeret AKP Malaungi, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, seorang anggota berinisial KL beserta istrinya, serta dua anggota lainnya.

#Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Dalam perkembangan lain, AKP Malaungi melalui kuasa hukumnya diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Polda NTB. Namun, pengajuan tersebut masih dalam tahap penelaahan oleh pihak kepolisian.

#Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

AKP Malaungi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Senin (9/2/2026) di Polda NTB.

Penyidik menjeratnya dengan:

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga sebagai pihak yang menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Ia dijerat pasal serupa dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

#Sanksi Etik: PTDH

Selain proses pidana, Polda NTB juga telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKP Malaungi dan AKBP Didik.

Hasilnya, keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

#Barang Bukti & Hasil Tes

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinas milik AKP Malaungi.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu).

#Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Proses pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi tahapan penting untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

#Metromini Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan berbasis fakta. (#RED/AI/Agus)


#SUMBER: suarantb.com (diolah)

📷: Dok. Metromini Media/AI

#AKPMalaungi

#KasusNarkobaBima

#NTB

#BreakingNewsBima

#PenegakanHukum

#ProsesHukum

#KasusNarkotika

#JusticeCollaborator

#KejatiNTB

#OknumPolisi

#BersihBersihNarkoba

#TransparansiHukum

#IntegritasAparat

#HukumHarusTegak

#MetrominiMedia

#MengawalBimaDenganFakta

#BeraniLugas

#BeritaBima

#InfoNTB

#FaktaBukanOpini

Related

Mataram NTB 817169570458965035

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item