Wali Kota Lantik Istri ke Jabatan, Dinilai Memenuhi Syarat Administratif namun Menuai Sorotan Etika Pemerintahan
KOTA BIMA, Rabu, 1 Juli 2026 – Pelantikan istri Wali Kota Bima ke salah satu jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bima menjadi perhatian publik. Selain memicu perdebatan mengenai aspek kepatutan, pengangkatan tersebut juga memunculkan diskusi terkait penerapan etika pemerintahan dan sistem merit dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Metromini Media dari narasumber yang memahami regulasi kepegawaian, pejabat yang dilantik sebelumnya pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III), yakni sebagai Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Kasi Promkes), kemudian menjabat Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat (Kabid Binkesmas). Pada periode pemerintahan sebelumnya, yang bersangkutan kembali menjadi staf sebelum kemudian dilantik sebagai Pelaksana Penelaah Teknis Kebijakan.
"Kalau begitu tidak apa-apa karena pernah duduk sebagai eselon III," ujar narasumber kepada Metromini Media.
Meski demikian, narasumber menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata aspek legalitas, melainkan menyangkut etika pemerintahan dan asas kepatutan.
"Cuma sekarang masalah etika saja. Dan asas kepatutan," tegasnya.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti ketidakberpihakan, keterbukaan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan penyelenggara negara untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangannya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalisme, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu.
Dengan demikian, apabila pejabat yang dilantik memang memenuhi persyaratan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, pengangkatannya belum tentu bertentangan dengan hukum. Namun, karena yang bersangkutan merupakan istri kepala daerah, kebijakan tersebut tetap menjadi sorotan publik dari perspektif etika pemerintahan, asas kepatutan, dan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Wali Kota Bima untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (RED)
