BARDAM NUSA Kota Bima Resmi Layangkan Surat Audiensi ke Polres, Soroti Dugaan Pelepasan Daus Talabiu dalam Kasus Pengembangan Penangkapan Dendo Melayu

KOTA BIMA, Rabu, 1 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BARDAM NUSA Kota Bima resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Polres Bima Kota. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus narkotika yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dendo, warga Kelurahan Melayu, pada 1 Maret 2026.

Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, SH, mengatakan audiensi diajukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait informasi pelepasan Daus, warga Desa Talabiu, yang saat itu diamankan sebagai hasil pengembangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Bayu, langkah audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari Polres Bima Kota mengenai status hukum Daus, proses penanganan perkara, serta dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap yang bersangkutan," ujar Bayu.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jayadi Sibawaih, menjelaskan bahwa setiap orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara. Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka yang bersangkutan dipulangkan. Ia juga menyampaikan bahwa Daus telah diserahkan kepada BNNK untuk penanganan lebih lanjut.

Melalui audiensi tersebut, BARDAM NUSA berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url