Polisi Dalami Kesaksian Tetangga dalam Kasus Suami Diduga Gorok Istri di Ambalawi
BIMA, Kamis 2 Juli 2026 – Kepolisian Resor Bima terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial ABD (49) diduga menggorok istrinya, NRT (45), sebelum mencoba mengakhiri hidupnya dengan melukai lehernya sendiri.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut seorang tetangga korban menjadi saksi kunci yang pertama mengetahui peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Bima, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa saksi mendengar teriakan sebanyak tiga kali dari rumah korban. Saat mendatangi lokasi, saksi menemukan pasangan suami istri itu telah tergeletak bersimbah darah.
"Dalam kasus ini, satu orang tetangga korban menjadi saksi kunci," ujar Ipda Baiq Fitria Ningsih, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi dan mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Ambalawi untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Polisi menyatakan keterangan saksi masih akan didalami. Namun hingga kini, penyidik belum dapat mengambil keterangan lebih lanjut karena kondisi saksi masih mengalami trauma berat.
"Penyebab kasus ini belum bisa disimpulkan karena saksi kunci masih trauma," jelas Baiq Fitria.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan suasana evakuasi korban di Puskesmas Ambalawi.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Bima masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi pasti peristiwa tersebut. (RED)
SUMBER: detikBali (Sui Suadnyana & Rafiin), Kasi Humas Polres Bima Ipda Baiq Fitria Ningsih. Kamis, 2 Juli 2026.
