PKS Abstain, Empat Fraksi Tolak dan Empat Fraksi Terima Raperda APBD 2025
BIMA, Kamis, 2 Juli 2026 – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 diwarnai perbedaan sikap antarfraksi di DPRD Kabupaten Bima, Rabu, 1 Juli 2026.
Empat fraksi secara tegas menyatakan menolak pembahasan Raperda tersebut dengan menyoroti sejumlah program yang dinilai belum mencerminkan penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dari sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Bima, empat fraksi menyatakan menolak, empat fraksi menerima, sementara satu fraksi memilih abstain. Fraksi yang menolak terdiri dari PPP, Golkar, Gerindra, dan PKB dengan total 23 anggota DPRD. Sementara fraksi yang menerima adalah PAN, NasDem, Demokrat, dan PDI Perjuangan dengan total 18 anggota DPRD. Adapun Fraksi PKS memilih bersikap abstain dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tersebut.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi penolak menilai pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait penganggaran proyek yang dianggap belum menjadi prioritas kebutuhan masyarakat.
Sorotan utama diarahkan pada proyek pengaspalan jalan di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, pengaspalan jalan di Kecamatan Lambitu, serta pengadaan mobil bor senilai Rp3,9 miliar. Menurut fraksi-fraksi penolak, proyek-proyek tersebut memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai dasar perencanaan, urgensi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Selain itu, fraksi penolak menilai penganggaran sejumlah program belum sepenuhnya mencerminkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan belum menunjukkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Sementara itu, sikap Fraksi PKS yang memilih abstain menambah dinamika dalam pembahasan Raperda tersebut. Hingga rapat paripurna berakhir, pimpinan DPRD belum mengumumkan keputusan final mengenai kelanjutan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
Perbedaan pandangan antarfraksi menunjukkan masih kuatnya dinamika politik dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (RED)
