Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Aktif di BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
JAKARTA, Kamis, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri aktif yang bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk menjadi sarana penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan diduga telah ditentukan dan di dalamnya terdapat keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG disetujui.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
SUMBER: Kejaksaan Agung RI, keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dan sejumlah media nasional.
