Dokter Tifa Tolak Restorative Justice, Siap Lawan Dakwaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
JAKARTA, Kamis, 2 Juli 2026 – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang tersebut, Dokter Tifa menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) dan memilih menghadapi seluruh proses hukum di pengadilan.
Saat majelis hakim menjelaskan bahwa beberapa pasal dakwaan memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme damai, Dokter Tifa dengan tegas menyampaikan sikapnya.
"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," ujar Dokter Tifa di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim juga memastikan bahwa terdakwa memahami isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dokter Tifa menjawab bahwa secara bahasa ia memahami dakwaan, namun masih mempertanyakan substansi dari dakwaan tersebut.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang menuduh ijazah sarjana (S1) Jokowi palsu. Atas arahan Jokowi, sejumlah unggahan tersebut kemudian didata dan dijadikan bagian dari laporan.
Jaksa mengungkapkan terdapat 28 unggahan media sosial yang diperiksa, dengan lima unggahan di antaranya berasal dari akun Dokter Tifa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Jokowi palsu. Menurut jaksa, unggahan tersebut menyebabkan nama baik Jokowi tercemar, bahkan memunculkan anggapan bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI adalah palsu.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan data akademik yang dimiliki universitas. Meski demikian, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan mengenai keaslian ijazah melalui media sosial.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa secara berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk memasuki tahapan pemeriksaan perkara berikutnya. (RED)
SUMBER: Kompas.com
