Anggota Dewan Pendidikan atau Humas Wali Kota? Aktivitas Facebook "NeZzo Natsir II" Jadi Sorotan

KOTA BIMA, Jumat, 3 Juli 2026 – Aktivitas media sosial Anggota Dewan Pendidikan Kota Bima, M. Natsir S., S.Sos, melalui akun Facebook "NeZzo Natsir II" menjadi perhatian publik. Sejumlah unggahan pada akun tersebut dinilai lebih banyak berisi narasi yang mengapresiasi dan membela kebijakan Pemerintah Kota Bima dibandingkan membahas isu-isu pendidikan yang menjadi ruang lingkup tugas Dewan Pendidikan.

Penelusuran Metromini Media terhadap akun "NeZzo Natsir II" menemukan beberapa unggahan yang secara konsisten mengangkat aktivitas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. 

Di antaranya unggahan mengenai kegiatan Wali Kota Bima saat memberikan motivasi kepada siswa pada acara Gelar Karya dan Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 12 Lelamase, ucapan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bima, hingga pembelaan terhadap kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah tulisan mengenai Hj. Badrah Ekawati, seorang ASN yang disebut pernah mengalami demosi dari jabatan Kepala Bidang menjadi staf pada masa pemerintahan sebelumnya. 

Dalam unggahan tersebut, akun "NeZzo Natsir II" menulis bahwa Hj. Badrah Ekawati (Istri Woaikota Bima, red) tidak pernah memprotes demosi yang dialaminya selama sekitar tujuh hingga delapan tahun. Unggahan itu juga menyebut bahwa kini yang bersangkutan kembali menjabat sebagai Sekretaris Dinas dengan eselon yang sama seperti sebelumnya.

Di akhir tulisannya, akun tersebut menegaskan bahwa "marwah dan karier ASN harus dijaga, karena karier adalah hak seluruh ASN." Narasi tersebut dipandang sebagai bentuk pembelaan terhadap kebijakan mutasi ASN yang dilakukan pemerintah saat ini.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai relevansinya dengan tugas dan fungsi seorang Anggota Dewan Pendidikan. Sebab, persoalan mutasi, promosi, maupun demosi ASN merupakan ranah kebijakan manajemen kepegawaian pemerintah daerah, bukan bagian dari tugas Dewan Pendidikan.

Sesuai ketentuan yang mengatur Dewan Pendidikan, lembaga tersebut dibentuk sebagai badan yang bersifat mandiri dan independen, dengan fungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi terhadap penyelenggaraan pendidikan. 

Fokus utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, perlindungan kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta memberikan masukan terhadap kebijakan pendidikan.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai aktivitas akun "NeZzo Natsir II" lebih banyak menampilkan komunikasi yang identik dengan penyampaian keberhasilan maupun pembelaan terhadap kebijakan pemerintah daerah. 

Pola unggahan tersebut memunculkan persepsi publik bahwa aktivitas media sosialnya lebih menyerupai narasi kehumasan pemerintah dibandingkan menyuarakan isu-isu pendidikan yang menjadi tanggung jawab moral Dewan Pendidikan.

Meski setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat di media sosial, seorang anggota lembaga independen juga dituntut menjaga integritas, independensi, dan menghindari munculnya persepsi keberpihakan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diwakilinya.

Hingga berita ini diterbitkan, M. Natsir S., S.Sos belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai unggahan pada akun Facebook "NeZzo Natsir II" yang menjadi sorotan publik. (RED)

SUMBER: Dokumentasi unggahan akun Facebook "NeZzo Natsir II", dihimpun Metromini Media, Jumat, 3 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url