Pasokan 535 Gram Sabu ke Talabiu Digagalkan, Polisi Buru Pemesan yang Masuk Daftar Buronan

 

BIMA, Jumat, 3 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 535 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara beruntun hingga lintas pulau. Polisi tidak hanya mengamankan para kurir, tetapi juga berhasil menangkap terduga bandar utama. Saat ini, aparat masih memburu seorang pemesan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kurir Ditangkap di Talabiu

Kasus ini bermula pada 22 Juni 2026, ketika tim Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten menyergap sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam di kawasan lahan kosong Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial SH dan SL, yang merupakan warga Kabupaten Lombok Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kain berwarna hijau yang berisi paket sabu dengan berat bruto mencapai 535 gram.

Barang bukti beserta kedua tersangka kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bandar Utama Ditangkap di Jawa Timur

Pengembangan perkara terus dilakukan hingga ke luar Pulau Sumbawa. Pada 25 Juni 2026, tim Satresnarkoba berhasil menangkap terduga bandar utama berinisial BKT alias YD di wilayah Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Pemesan Masuk Daftar Buronan

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi mengidentifikasi seorang pria yang diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pendana lapangan dalam transaksi tersebut.

Karena tidak berada di lokasi saat hendak diamankan dan diduga melarikan diri, Polres Bima Kabupaten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Juli 2026.

Adapun identitas DPO tersebut sebagai berikut:

- Nama: Firdaus alias Daus

- Umur: 26 tahun

- Alamat: Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima

- Peran: Diduga sebagai pemesan utama sekaligus pendana lapangan.

Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Sumber: detikBali, Tribrata News Polda NTB, Radar Lombok 



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url