Uji Integritas dan Independensi Inspektorat Kabupaten Bima, HIMAPI Desak Segera Terbitkan LHP Dugaan Penyimpangan Proyek Desa Pai
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
BIMA – Lembaga Himpunan Mahasiswa PAI Indonesia (HIMAPI) mendesak Inspektorat Kabupaten Bima agar segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit dan investigasi terhadap sejumlah proyek fisik yang dikerjakan Pemerintah Desa Pai. Desakan tersebut disampaikan setelah tim Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Juni 2026 berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh HIMAPI.
Ketua pelapor dari HIMAPI, Fira Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dugaan persoalan proyek fisik yang dinilai perlu diusut secara transparan. Beberapa proyek yang menjadi objek pengaduan tersebut antara lain:
- Pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Tahun Anggaran 2018–2019 yang hingga kini disebut belum selesai dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
- Pembangunan Jalan Tani Kamboi Tahun Anggaran 2023 yang diduga terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
- Pembangunan irigasi Dusun Karombi Tahun Anggaran 2024.
- Pembangunan talud Kalo Utara Tahun Anggaran 2024.
- Renovasi lapangan Tahun Anggaran 2024–2025 yang disebut belum rampung hingga saat ini.
Menurut Fira, sebelum pemeriksaan lapangan dilakukan, pihak HIMAPI telah melakukan audiensi bersama Inspektorat Kabupaten Bima pada 6 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat disebut menyampaikan komitmen untuk segera melakukan audit, investigasi, serta melibatkan tim pelapor dalam proses perhitungan dan pencocokan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, hingga pemeriksaan lapangan berlangsung, HIMAPI mengaku belum menerima informasi terkait hasil perhitungan maupun kepastian kapan LHP akan diterbitkan.
“Kami meminta dan mendesak Inspektorat Kabupaten Bima agar segera mengeluarkan LHP, apapun hasilnya, apakah ditemukan adanya pelanggaran atau tidak. Masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Fira Rahman, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia juga menekankan bahwa Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah harus menjaga profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap tidak ada pihak manapun yang mencederai independensi lembaga pengawasan. Semua proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.
Selain mendesak terbitnya LHP, HIMAPI meminta perhatian Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Inspektorat Kabupaten Bima apabila terbukti terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bima maupun Pemerintah Desa Pai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan HIMAPI tersebut.
METROMINI MEDIA akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (RED)
(Redaksi METROMINI MEDIA)
#BeraniLugas #KontrolSosial #TransparansiPublik
