Dugaan Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Kota Bima, NasPol NTB Siap Gelar RDP dan Laporkan ke Polda

MetrominiMedia

Berani & Lugas

MATARAM – Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batuan atau galian C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin diperketat. Nasional Politik (NasPol) NTB menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga telah lama beroperasi di sejumlah wilayah Kota Bima.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dan Investigasi NasPol NTB, Firmansyah, S.H., usai rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan wilayah NasPol NTB di Kota Mataram, Senin (15/6/2026).

Menurut Firmansyah, berdasarkan hasil temuan dan investigasi awal di lapangan, terdapat indikasi kuat sejumlah titik aktivitas penambangan batuan di Kota Bima beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dan ancaman kerusakan lingkungan di Kota Bima. Sebagai langkah awal, NasPol NTB akan segera melayangkan surat permohonan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, langkah RDP tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi serta memvalidasi peta wilayah izin usaha pertambangan secara terbuka di hadapan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Lebih lanjut, Firmansyah menyebut NasPol NTB telah membentuk tim khusus yang akan diterjunkan langsung ke lokasi aktivitas pertambangan guna melakukan monitoring dan investigasi lanjutan.

“Tim kami akan turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik secara lengkap. Apabila seluruh temuan tersebut mengarah pada adanya unsur pelanggaran hukum pidana, maka NasPol NTB akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada Polda NTB,” tegasnya.

NasPol NTB menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum di sektor pertambangan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) agar dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url