Sorotan TAUD: Putusan Hakim Militer Dalam Kasus Andrie Yunus Dinilai Abaikan Perspektif Korban

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menyoroti ketidakhadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai ketidakhadiran Andrie membuat proses pembuktian di persidangan tidak berjalan maksimal. Namun, kuasa hukum Andrie dari TAUD, Jane Rosalina Rumpia, menilai pandangan tersebut justru menunjukkan keberpihakan terhadap institusi TNI dan mengabaikan posisi korban dalam perkara tersebut.

Menurut Jane, Andrie tidak dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka serius yang dideritanya. Selain itu, Andrie sejak awal juga menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang diperiksa melalui mekanisme peradilan militer.

“Majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman,” ujar Jane dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Hukumonline Newsroom, Rabu (10/6/2026). menanggapi putusan Pengadilan Militer terkait kasus tersebut.

TAUD juga menyoroti adanya kecenderungan victim blaming dalam pertimbangan hakim. Menurut mereka, fokus perkara bergeser dari tindakan pidana yang dilakukan para terdakwa kepada sikap korban yang tidak hadir dalam persidangan.

Jane menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut Andrie Yunus sebagai korban, tetapi juga menjadi perhatian bagi masyarakat sipil dan para pembela hak asasi manusia yang kerap menyampaikan kritik terhadap institusi negara.

Ia menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa penyerangan terhadap Andrie diduga berkaitan dengan aktivitas kritiknya terhadap Undang-Undang TNI serta keterlibatannya dalam investigasi sejumlah peristiwa pada Agustus 2025.

Menurut TAUD, kondisi tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pembenaran terhadap tindakan kekerasan terhadap individu yang menyampaikan kritik kepada institusi negara. Karena itu, mereka menilai proses penegakan hukum harus tetap menempatkan korban sebagai pihak yang memperoleh perlindungan dan keadilan. (RED)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url