Proyek Pengendali Banjir Ratusan Miliar Waskita di Bima Diduga "Bocor" Pajak Galian C hingga Miliaran Rupiah

KOTA BIMA — Proyek Strategis Nasional (PSN) penanggulangan banjir di Kota Bima yang digarap oleh BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah diterpa isu miring. Di balik anggaran fantastisnya yang mengucur sejak Tahun Anggaran (TA) 2022 hingga 2024 (Multi Years Contract) dan berlanjut pada masa pemeliharaan hingga 2026, proyek raksasa ini diduga kuat memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat mandeknya penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Pajak Galian C.


Berdasarkan data operasional, PT Waskita Karya tercatat memegang paket kontrak besar dalam sistem pengendalian banjir (Urban Flood Control System) di Bima yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I. Total investasi fisik yang mengalir ke daerah ini mencapai Rp 226 Miliar, dengan rincian paket anggaran:

  1. Rehabilitasi & Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir (TA 2022–2024 / MYC): Rp 114 Miliar
  2. Urban Flood Control System Improvement Package 4A (TA 2022–2024 / MYC): Rp 112 Miliar

Potensi Pajak Miliaran Rupiah Terancam Menguap

Untuk menuntaskan infrastruktur tanggul masif dan perkuatan tebing sungai sepanjang puluhan kilometer di area perkotaan Bima tersebut, dibutuhkan material bumi seperti batu kali, pasir, dan tanah urug dalam volume yang sangat besar.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% dari nilai jual hasil pengambilan.

Secara teknis konstruksi, komponen material bumi pada proyek keairan rata-rata memakan porsi 10% hingga 15% dari total nilai kontrak.

Jika dihitung secara moderat (asumsi 12%), nilai belanja material Galian C pada total proyek Waskita di Bima ini diestimasikan menyentuh angka Rp 27,12 Miliar. Dengan demikian, potensi Pajak Galian C yang seharusnya masuk ke kas daerah melalui BPKAD Kota Bima berada di kisaran Rp 4 Miliar hingga Rp 5,4 Miliar.

Namun, di lapangan, aliran pajak dari perputaran material sejak tahun anggaran awal hingga penyelesaian fisik diduga bocor. Modus operandi yang sering terjadi adalah penggunaan suplier atau vendor lokal tidak resmi (ilegal) yang mengeruk material tanpa melaporkan volume riilnya ke pemerintah daerah.

Menakar Legalitas: Hanya 4 Perusahaan yang Kantongi IUP Resmi

Berdasarkan data rekapitulasi resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, hanya ada 4 perusahaan tambang Galian C yang saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi resmi dan tercatat aktif memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu:

  • CV Karya Sukses Mandiri (Tanah Urug - Kec. Mpunda)
  • Firma Sembilan Belas (Batu Gamping - Kel. Rontu)
  • CV Haerun Jaya Karya II (Batu - Kel. Rontu dan Raba)
  • CV Haerun Jaya Karya I (Batuan - Kel. Sambinae dan Mpunda)
Jika suplier yang menyuplai material ke site proyek PT Waskita Karya selama masa kontrak jamak tersebut berada di luar daftar empat perusahaan resmi di atas, maka aktivitas pengerukannya dipastikan ilegal dan tidak memberikan kontribusi PAD sepeser pun ke kas daerah. 

Hal ini dinilai sangat tidak adil bagi Kota Bima, mengingat daerah harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, seperti yang sempat memicu atensi publik di wilayah Sambinae beberapa waktu lalu.

Kemana Peran PPK BWS Nusa Tenggara I?

Saling lempar tanggung jawab antara pihak kontraktor utama (Waskita) dan vendor suplier lokal kerap dijadikan tameng. 

Namun, sorotan tajam kini tertuju pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai dari BWS Nusa Tenggara I selaku pemilik proyek yang bertanggung jawab atas pengucuran anggaran tersebut.

Secara kontraktual, PPK memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan ketat, tidak hanya pada aspek fisik bangunan, tetapi juga pada legalitas asal-usul dokumen material yang masuk (Delivery Order). Di dalam klausul kontrak proyek negara, kontraktor wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku di daerah, termasuk urusan pajak lokal.


Publik kini mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan PPK BWS NT I dalam memverifikasi bukti lunas pajak daerah dari setiap kubikasi material yang dibeli oleh Waskita sebelum melakukan pencairan termin anggaran. 

Pembiaran terhadap suplier nakal tidak hanya merugikan PAD Kota Bima, tetapi secara tidak langsung membuat institusi negara ikut andil dalam menyuburkan praktik penambangan liar.

Hingga berita ini diturunkan Metromini Media terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala BPKAD Kota Bima terkait riil piutang daerah dari proyek tersebut, serta kepada Project Manager PT Waskita Karya dan PPK BWS Nusa Tenggara I untuk mendapatkan klarifikasi perimbangan berita secara utuh. (RED)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url