Menakar Syahwat Bisnis dan Mandulnya Etika: NasPol NTB Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Tambang Galian C di Kota Bima
KOTA BIMA — Polemik dugaan aktivitas tambang batuan (eks Galian C) tanpa izin di wilayah Kota Bima kembali memanas. Nasional Politik (NasPol) NTB bersama DPD I KNPI NTB menyoroti dugaan konflik kepentingan dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Direktur NasPol NTB sekaligus Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, mengungkapkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran data yang dilakukan pihaknya mengarah pada dugaan aktivitas pengambilan material batuan di kawasan Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Kolo yang diduga belum memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sah.
Sorotan juga mengarah kepada Vivi Deliana Verbianti alias Adelia, yang disebut memiliki posisi sebagai Anggota DPRD Kota Bima sekaligus Direktur Firma 19. Menurut Ardiansyah, kondisi tersebut perlu diuji dari aspek etika pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan terkait larangan anggota DPRD bekerja pada badan usaha swasta.
"Seharusnya wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan hukum, tata kelola lingkungan, dan penerimaan daerah. Ketika muncul dugaan adanya posisi ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius," tegas Ardiansyah.
NasPol NTB juga menyoroti dugaan penggunaan material dari aktivitas tambang tersebut pada sejumlah proyek infrastruktur bernilai besar, termasuk proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan pengendalian banjir di Kota Bima senilai lebih dari setengah triliin sejak tahun 2022 hingga saat inim
Menurut Ardiansyah, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kewajiban Pajak MBLB yang belum dipenuhi atau pelanggaran terhadap aturan pertambangan, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah dan berdampak terhadap lingkungan serta infrastruktur akibat aktivitas angkutan material.
Sebagai tindak lanjut, NasPol NTB bersama KNPI NTB menyatakan akan membawa dokumen dan data yang dimiliki dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, serta DPMPTSP NTB. Mereka juga menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Ditreskrimsus Polda NTB apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan proses hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Bima dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak," pungkas Ardiansyah. (RED)
