Kadis Koperindag Kota Bima Sarankan Konsumen Tempuh Jalur BPSK Terkait Sengketa Retur iPhone


KOTA BIMA – Polemik pengembalian (retur) sepihak pesanan iPhone 13 Pro Max yang dialami konsumen berinisial AM mendapat perhatian dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima, Ruslan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ruslan menyampaikan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengajukan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila merasa dirugikan atas pelayanan yang diterima.

“Terkait itu, konsumen dapat mengajukan permasalahannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkantor di sebelah barat BRI Penatoi,” tulis Ruslan dalam tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Metromini Media.

Tanggapan tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh konsumen dalam mencari penyelesaian secara hukum di luar pengadilan terhadap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pesanan iPhone 13 Pro Max milik AM yang dikirim melalui jasa ekspedisi SPX Standard tercatat mengalami retur dengan keterangan ditolak pembeli. Namun, AM membantah pernah melakukan penolakan maupun menerima paket tersebut.

Pihak manajemen SPX Standard sendiri telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kesalahan kurir yang melakukan pembatalan sepihak tanpa konfirmasi kepada pemilik barang dan menyatakan akan memberikan sanksi internal kepada kurir yang bersangkutan.

Metromini Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url