Ketua LMND Kota Bima Soroti Transparansi PAD Firma 19 dan Desak Penertiban Tambang Diduga Ilegal
KOTA BIMA – Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Bima, Rahmat Ardiansyah alias Dian, menyoroti transparansi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang beroperasi di wilayah Kota Bima.
Dian mempertanyakan keterbukaan pihak Direktur Firma 19 terkait jumlah kewajiban pajak daerah yang telah disetorkan selama aktivitas usaha pertambangan berlangsung. Menurutnya, sebagai seorang wakil rakyat yang juga menjalankan usaha di sektor pertambangan, transparansi terhadap kewajiban kepada daerah menjadi hal yang penting.
“Kami mempertanyakan secara terbuka berapa besar kontribusi PAD yang telah disetorkan oleh Firma 19 dari seluruh aktivitas pertambangannya. Sebagai wakil rakyat yang juga memiliki usaha, sudah sepatutnya memberikan contoh transparansi kepada masyarakat,” ujar Dian kepada Metromini Media, Rabu (17/06/2026).
Selain itu, Dian juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah lokasi di Kota Bima, seperti beberapa titik tambang yang disebut masyarakat masih beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan.
“Kami mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin terus berlangsung dan berpotensi merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
LMND Kota Bima mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi dokumen perizinan, sekaligus memastikan seluruh kewajiban pajak daerah dari sektor MBLB dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Firma 19, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Metromini Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. (RED)
