Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,1 Triliun
Metromini Media
Berani & Lugas
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan sepeda motor listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp1,1 triliun, Minggu, 14 Juni 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) per unit sepeda motor listrik serta turut mengondisikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa PT YAT telah menerima pembayaran proyek secara penuh atau 100 persen dari BGN. Namun, pembayaran tersebut diduga didasarkan pada dokumen berita acara serah terima yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses perakitan kendaraan disebut belum memenuhi spesifikasi dan kebutuhan yang ditetapkan dalam proyek.
Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa PT YAT diduga tidak memiliki kapasitas, kualifikasi, dealer maupun jaringan bengkel aktif yang memadai untuk melaksanakan proyek pengadaan berskala besar tersebut. Sejumlah persyaratan administrasi juga diduga dibuat dan disesuaikan sebelum tahapan pengadaan resmi dimulai.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Kejagung telah menahan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian pengadaan proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam program strategis yang seharusnya mendukung pelayanan masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (RED)
