Kepala SDN Ncera Disorot, Masa Jabatan Lebih dari 11 Tahun Jadi Sorotan Publik

BIMA – Polemik mengenai masa jabatan Kepala SDN Ncera, Kabupaten Bima, kembali mencuat ke ruang publik. Sebuah dokumen yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kepala SDN Ncera, Siti Salmah, S.Ag., telah menjabat sejak 1 Desember 2014 atau sekitar 11 tahun 7 bulan.

Dokumen tersebut juga memuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Bima mengevaluasi penugasan kepala sekolah yang telah melampaui batas periodisasi sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut mengatur bahwa masa penugasan kepala sekolah pada umumnya dibatasi maksimal dua periode, dengan durasi empat tahun setiap periode, disertai ketentuan dan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. 

Aspirasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Gerbong Ady Irfan di media sosial Facebook yang meminta Bupati Bima melakukan evaluasi terhadap penugasan Kepala SDN Ncera.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bima maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait status penugasan Kepala SDN Ncera maupun tindak lanjut atas aspirasi yang beredar tersebut.

Metromini Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan memastikan apakah penugasan yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

SUMBER: Unggahan Facebook Gerbong Ady Irfan, dokumen yang beredar, dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. 

TANGGAL: Kamis, 26 Juni 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url