Aliansi Kemarahan Rakyat Bima Sampaikan 14 Tuntutan kepada DPRD Kota dan Kabupaten Bima



BIMA – Aliansi Kemarahan Rakyat Bima yang terdiri atas HMI MPO Cabang Bima, GMNI Kabupaten Bima, GMNI Kota Bima, dan SMI Cabang Bima menyampaikan pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Bima, Kamis, 25 Juni 2026.

Melalui aksi tersebut, aliansi mendesak pemerintah daerah dan lembaga legislatif untuk segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam pernyataannya, aliansi menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota dan Kabupaten Bima. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia distribusi LPG 3 kilogram dan menindak tegas aktivitas galian C yang beroperasi tanpa izin.

Selain itu, aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Bima memberikan kepastian pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih menjadi keluhan para tenaga kerja. Mereka juga mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap pelayanan kesehatan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik dan merata.

Pada isu demokrasi, Aliansi Kemarahan Rakyat Bima mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap gerakan rakyat dan mahasiswa. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Polri yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi serta menolak kembalinya dwifungsi TNI–Polri.

Di bidang ekonomi, aliansi meminta pemerintah menurunkan harga BBM, tarif listrik, dan harga kebutuhan pokok yang dinilai semakin membebani masyarakat. Mereka juga mendesak pemerintah kota dan kabupaten untuk mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya.

Tak hanya itu, aliansi menuntut adanya keterbukaan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai tuntutan terakhir, Aliansi Kemarahan Rakyat Bima meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Bima maupun Pemerintah Kabupaten Bima terkait 14 tuntutan yang disampaikan Aliansi Kemarahan Rakyat Bima. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url