Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
METROMINI MEDIA
Berani dan Lugas
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) yang berstatus sebagai pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.
Menurut penyidik, AYS diduga berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
> "Bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangkay pelaksanaan program makan bergizi gratis," kata Syarief.
Lebih lanjut, penyidik menduga Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan memengaruhi proses persetujuan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya, dikutip dari detik.com.
Penetapan AYS menambah daftar tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.