Kasus Sabu Puluhan Gram Kembali Disorot, Kasat Narkoba: Jika Tak Cukup Alat Bukti, Terduga Dipulangkan

 

KOTA BIMA – Penanganan kasus narkotika dengan barang bukti diduga sabu puluhan gram yang diungkap Satresnarkoba Polres Bima Kota pada 1 Maret 2026 kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa Daus, warga Desa Talabiu yang diamankan sebagai hasil pengembangan kasus, telah dipulangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Metromini Media, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Dendo, warga Kelurahan Melayu yang merupakan residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan Daus di Desa Talabiu.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa saat diamankan, Daus diduga menguasai barang bukti sabu sekitar 1 gram. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan yang bersangkutan tidak diproses lebih lanjut.

Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jayadi Sibawaih menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan dalam operasi narkotika akan menjalani pemeriksaan secara mendalam sebelum ditentukan status hukumnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, semua yang diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan digelarkan. Jika tidak ada alat bukti, tentunya akan dipulangkan," jelas AKP Jayadi Sibawaih kepada Metromini Media, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga menambahkan bahwa Daus telah diserahkan kepada BNNK untuk menjalani penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa keputusan memulangkan seseorang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sementara itu, penyerahan kepada BNNK merupakan bagian dari penanganan terhadap yang bersangkutan.

Metromini Media tetap berkomitmen mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url