Kabid Tata Ruang: PUPR Sudah Tiga Kali Layangkan Surat Teguran ke PO Primajaya, Eksekusi Jadi Kewenangan Satpol PP



KOTA BIMA - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, S.T., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewenangan sesuai aturan terkait aktivitas operasional PO Primajaya di Kelurahan Dara yang dikeluhkan warga.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya surat pengaduan warga yang meminta pemerintah menertibkan aktivitas operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang diduga menimbulkan kebisingan, getaran, hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan di sekitar lokasi.

Menurut Yuliarti, Dinas PUPR telah memberikan tiga kali surat peringatan (surat teguran) kepada pengelola PO Primajaya, disertai satu kali teguran lisan.

"Sudah surat teguran sampai tiga kali, satu kali teguran lisan," ujar Yuliarti kepada Metromini Media, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, surat teguran tersebut telah diterbitkan sejak tahun lalu sebagai bentuk penegakan kewenangan Dinas PUPR terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Bahkan, menurutnya, surat tersebut telah ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

"Harusnya tinggal dieksekusi saja. Surat sudah ditembuskan ke Pol PP," katanya.

Yuliarti menegaskan, Dinas PUPR memiliki batas kewenangan dalam penanganan persoalan tersebut.

"PUPR sampai SP (surat peringatan/surat teguran)," tegasnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, warga Kelurahan Dara kembali melayangkan permohonan kepada Dinas PUPR Kota Bima agar melakukan peninjauan dan penertiban terhadap aktivitas operasional PO Primajaya. Dalam surat tersebut, warga menyebut lokasi yang awalnya hanya digunakan sebagai loket bus kini berkembang menjadi tempat parkir armada, pemanasan mesin, hingga aktivitas naik-turun penumpang.

Warga mengaku aktivitas operasional yang berlangsung hampir sepanjang hari, bahkan hingga dini hari, menimbulkan kebisingan dan getaran yang diduga menyebabkan retakan pada lantai, dinding, plafon, serta bagian struktur sejumlah rumah di sekitar lokasi.

Selain meminta PUPR melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang terdampak, warga juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan Provinsi NTB agar dilakukan peninjauan terhadap izin trayek serta legalitas penggunaan lokasi sebagai tempat parkir dan operasional PO Primajaya.

Meski PUPR mengaku telah mengeluarkan tiga surat teguran dan satu teguran lisan, warga menilai hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan. Mereka berharap Satpol PP Kota Bima segera menindaklanjuti surat yang telah diterbitkan PUPR agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dapat segera diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Bima, Dinas Perhubungan Kota Bima, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, serta pihak PO Primajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat teguran maupun laporan warga. (RED)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url