JPU Tegaskan Uang Rp2,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Dana "Siluman" DPRD NTB Aman di Rekening Penampungan Kejaksaan
MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Yusuf Permana yamg dikutip dari NTBSatu Newsroom menegaskan bahwa uang senilai Rp2,2 miliar yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana "siluman" DPRD NTB tidak hilang. Dana tersebut saat ini disimpan secara resmi dalam rekening penampungan milik kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan JPU sebagai tanggapan atas keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan tidak dihadirkannya uang tunai Rp2,2 miliar secara fisik dalam persidangan, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan titipan dari sejumlah saksi yang juga merupakan anggota DPRD NTB saat proses penyelidikan berlangsung. Setelah perkara meningkat ke tahap penyidikan, uang itu langsung disita penyidik dan disetorkan ke rekening penampungan resmi kejaksaan.
JPU menjelaskan, dalam proses pembuktian di persidangan, yang menjadi alat bukti bukanlah kehadiran fisik uang, melainkan dokumen resmi berupa berita acara penyitaan dan bukti penyetoran ke rekening penampungan. Dengan demikian, status barang bukti tetap sah dan berada dalam penguasaan penegak hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa barang bukti uang Rp2,2 miliar tidak diketahui keberadaannya selama proses persidangan berlangsung. (RED)
