Jaksa Pastikan Asal Uang Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Akan Diungkap dalam Tuntutan
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memastikan asal-usul uang yang diduga dibagikan kepada 15 anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi akan diungkap dalam surat tuntutan setelah seluruh proses pembuktian di persidangan selesai.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menanggapi belum terungkapnya sumber dana yang diduga dibagikan oleh tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa membantah sebagai pihak yang memberikan uang kepada para anggota DPRD NTB. Sementara itu, para penerima uang juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal dana yang mereka terima.
Menurut Harun, seluruh fakta terkait sumber dana akan dijelaskan pada tahapan tuntutan setelah jaksa menyelesaikan rangkaian pembuktian di persidangan.
"Hal itu akan terungkap pada persidangan selanjutnya, yakni saat pembacaan tuntutan," tegas Harun.
Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemberian uang kepada wakil rakyat. Hingga kini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik perkara tersebut.
Masyarakat pun menantikan kejelasan mengenai asal-usul dana yang diduga digunakan dalam praktik gratifikasi tersebut, sekaligus berharap proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (RED)
SUMBER: Suara NTB, Jumat, 28 Juni 2026.
