Warga Rabangodu Selatan Soroti Lonjakan PBB hingga Delapan Kali Lipat, Minta BPKAD Terbitkan SPPT Perorangan

KOTA BIMA -  Sejumlah warga di RT 013 RW 002, Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak wajar. Keluhan tersebut disampaikan oleh Yudi Wahyudin, yang mengaku telah mengajukan klaim kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima terkait kenaikan nilai pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak tahun 2024.

Yudi menjelaskan, objek pajak yang dipersoalkan merupakan lahan pekarangan seluas sekitar 29 are, termasuk terdapat sebuah masjid sebagai rumah ibadah. Namun, dalam SPPT yang diterbitkan, luas objek pajak tercatat sekitar 90 are, sehingga berdampak pada lonjakan nilai pajak yang harus dibayar.

"Nilai PBB kami sebelumnya sekitar Rp133 ribu per tahun, kemudian pada SPPT Tahun 2024 naik menjadi Rp1.176.000. Kami juga menemukan adanya kelebihan luas lahan yang dibebankan dalam SPPT," ujar Yudi, Senin, 29 Juni 2026 malam.

Ia menambahkan bahwa alasan kenaikan tersebut tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan penghapusan stimulus PBB. Sebab, menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap objek pajak lain di sekitar lokasi.

Sebagai perbandingan, lahan permukiman tetangga seluas 17 are hanya mengalami kenaikan PBB dari sekitar Rp17 ribu menjadi Rp170 ribu. Sementara lahan yang digunakan sebagai lokasi menara telekomunikasi (tower) dengan aktivitas usaha provider disebut hanya dikenakan PBB sekitar Rp70 ribu.

Yudi berharap petugas penetapan objek pajak dan NJOP di BPKAD Kota Bima menggunakan data terbaru di lapangan serta menetapkan nilai pajak secara objektif. Ia juga menilai fasilitas umum seperti rumah ibadah semestinya mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha seharusnya dikenakan beban pajak yang proporsional.

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Metromini Media, Yudi menegaskan bahwa objek pajak tersebut hingga kini masih menggunakan SPPT bersama atas nama satu wajib pajak.

Akibatnya, pembayaran PBB selama ini dilakukan secara bersama oleh warga yang berada dalam kawasan objek pajak, dengan besaran iuran disesuaikan berdasarkan luas lahan yang dimiliki masing-masing. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena belum dilakukan pemecahan maupun perubahan nama wajib pajak sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lain yang sah.

Yudi meminta BPKAD Kota Bima bersama pemerintah kelurahan melakukan verifikasi langsung ke lokasi, memperbarui data objek pajak sesuai kondisi riil, serta menerbitkan SPPT atas nama masing-masing wajib pajak agar pembayaran PBB dapat dilakukan secara mandiri dan lebih transparan.

Ia juga menyampaikan beberapa harapan kepada petugas penagih pajak dan pejabat yang menangani PBB, yakni tidak menetapkan besaran pajak tanpa dasar data yang akurat, melakukan pengecekan lapangan sebelum menetapkan nilai pajak, serta segera menerbitkan SPPT perorangan sesuai kepemilikan lahan.

Yudi menambahkan, apabila BPKAD Kota Bima tidak segera melakukan pendataan ulang dan memperbaiki data objek pajak sesuai kondisi riil di lapangan, maka warga akan terus dibebani pembayaran PBB sebesar Rp1.176.000 setiap tahun. Padahal, beban pajak tersebut selama ini masih ditanggung secara gotong royong oleh seluruh warga yang berada dalam satu objek SPPT bersama.

"Jika tidak dilakukan pendataan ulang, maka setiap tahun kami akan membayar PBB sebesar Rp1.176.000 sebagaimana tercantum dalam SPPT terbaru, meskipun pembayaran itu kami pikul bersama oleh seluruh warga yang berada dalam objek pajak tersebut," tegas Yudi Wahyudin.

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kota Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan maupun permintaan warga tersebut. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url