Eks Kasat Narkoba AKP Malaungi Dilimpahkan ke JPU, Segera Jalani Persidangan di PN Raba Bima

 

METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

KOTA BIMA – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima pada Selasa (9/6/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari proses hukum kasus narkotika yang menjerat perwira polisi tersebut.

AKP Malaungi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.12 WITA dengan pengawalan penyidik Polda NTB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan kaos hitam, celana jeans hitam, masker hitam, serta dalam kondisi tangan diborgol yang ditutupi jaket berwarna hitam.

Dalam proses pelimpahan itu, AKP Malaungi didampingi sejumlah penyidik dari Polda NTB dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bima, Fitrah Teguh M, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB kepada pihak kejaksaan.

“Iya, benar hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda NTB yang didampingi oleh JPU dari Kejati NTB,” ujar Fitrah di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, dilansir dari detailntb.com

Menurut Fitrah, meskipun perkara tersebut ditangani oleh Polda NTB, proses persidangan akan digelar di Bima karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Bima.

“Memang perkaranya ditangani oleh Polda NTB, tapi tempat kejadiannya ada di Bima sehingga harus disidangkan di Bima,” jelasnya, Selasa (9/6/2026)

Ia menambahkan, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk proses persidangan.

“Sidangnya segera mungkin,” tandasnya.

Kasus yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera diuji dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Raba Bima. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url